neo-rups - Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk https://logindo.co.id Serve with Integrity Thu, 26 Jan 2017 09:38:21 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://logindo.co.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-SiteIcon-32x32.png neo-rups - Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk https://logindo.co.id 32 32 Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa https://logindo.co.id/pengumuman-hasil-keputusan-rapat-umum-pemegang-saham-luar-biasa/ Thu, 26 Jan 2017 09:38:21 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=38403 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. (“Perseroan“) PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SAHAM LUAR BIASA Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 11 Januari 2017, bertempat di Ruang Seminar II, Gedung Bursa Efek Indonesia telah memutuskan dan mensahkan hal – […]

The post Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

(“Perseroan“)

PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 11 Januari 2017, bertempat di Ruang Seminar II, Gedung Bursa Efek Indonesia telah memutuskan dan mensahkan hal – hal sebagai berikut:

AGENDA RAPAT PERTAMA

Menyetujui :

  1. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima atau yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:Dewan KomisarisPresiden Komisaris         : Pang Yoke MinKomisaris                        : Merna Logam

    Komisaris Independen    : Estherina Arianti Djaja

    Direksi

    Presiden Direktur           : Eddy Kurniawan Logam

    Wakil Presiden Direktur : Loo Choo Leong

    Direktur                         : Rudy Kurniawan Logam

    Direktur Independen      : Meyrick Alda Sumantri

  2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengurus dan melaporkan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melakukan setiap dan seluruh tindakan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada memberikan pernyataan, keterangan dan menghadap pihak – pihak terkait lainnya.

AGENDA RAPAT KEDUA
Menyetujui:

  1. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); dan
  2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menegaskan dan/atau menyatakan kembali keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk namun tidak terbatas pada, mengurus pemberitahuan atau permintaan persetujuan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta memberikan kuasa untuk pengurusan persetujuan tersebut pada Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) dan instansi lainnya yang diperlukan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas mengadakan perbaikan dan/atau tambahan untuk memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan dari pihak yang berwenang dan mendaftarkan dalam daftar perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AGENDA RAPAT KETIGA DAN KEEMPAT

Menyetujui :

  1. Penambahan Modal Disetor dan Ditempatkan Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya USD 10,000,000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) dengan nilai nominal Rp.25,-(dua puluh lima Rupiah) per saham dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 desember 2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), selanjutnya disebut “POJK No.32/2015”;
  2. Untuk melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal sehubungan dengan penambahan modal Perseroan melalui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
  3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, seperti Penunjukan Penjamin Emisi, Kantor Akuntan Publik, Biro Administrasi Efek, dan lembaga – lembaga lainnya yang berkaitan serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No. 32/2015, yang meliputi, termasuk tidak terbatas pada:
    1. menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
    2. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan persetujuan Dewan Komisaris (apabila diperlukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku);
    3. menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
    4. menentukan kepastian jadwal penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
    5. menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk akta-akta notaris berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya; dan
    6. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal Perseroan melalui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, tanpa ada suatu tindakan pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
  4. memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan kapasitas jumlah saham yang dikeluarkan dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu setelah pelaksanaan penambahan modal Perseroan melalui penambahan modal ditempatkan dan modal disetor dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu selesai dilaksanakan;
  5. memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Anggaran Dasar tersebut ke dalam akta notaris dan meminta persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melakukan perubahan atas keputusan tersebut sepanjang disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas mengadakan perbaikan dan/atau tambahan dan/atau penegasan untuk memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan dari pihak yang berwenang dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jakarta, 13 Januari 2017

DIREKSI

PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

Tersedia dalam format PDF | download pdficon_large

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “RUPSLB” https://logindo.co.id/pengumuman-rupslb/ Thu, 26 Jan 2017 04:32:22 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=38391 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. Berdomisili di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), akan diselenggarakan pada : Hari/Tanggal           :  Rabu, 11 Januari 2017 Waktu                    […]

The post Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “RUPSLB” first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

Berdomisili di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)

Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal           :  Rabu, 11 Januari 2017

Waktu                     :  10 WIB – selesai

Tempat                   : Ruang Seminar Tower II Lantai 1,PT. Bursa Efek Indonesia
Jalan Jendral Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190

Panggilan untuk Rapat tersebut akan dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016 sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

Yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Usul tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi/Dewan Komisaris oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
  2. Usul tersebut telah diterima oleh Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan Rapat dikeluarkan;
  3. Menurut pendapat Direksi usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan.

 

Jakarta, 5 Desember, 2016

PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

DIREKSI

Iklan Pengumuman RUPSLB 11 Jan 2017 -Kontan 5 Desember 2017

 

The post Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “RUPSLB” first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) https://logindo.co.id/hasil-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-rupst-3/ Wed, 20 Apr 2016 03:52:23 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=37115 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan“) PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 18 April 2016, bertempat di Hotel Holiday Inn, Ruang Angsana 2 Lantai 2, Kemayoran – Jakarta telah […]

The post Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan“)

PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 18 April 2016, bertempat di Hotel Holiday Inn, Ruang Angsana 2 Lantai 2, Kemayoran – Jakarta telah memutuskan dan mengesahkan hal – hal sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Agenda Pertama & Agenda Kedua

Menyetujui :

1. Menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015;
2.

Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 11 Maret 2016 Nomor: RPC-400/PSS/2016;

Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 tersebut, maka diusulkan pula agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge“) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2015, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan  untuk tahun buku 2015 tersebut; dan

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris.

Agenda Ketiga

Menyetujui :

Penggunaan keuntungan (laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:

1. Sejumlah AS$ 10.000 akan ditetapkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23.
2.

Sisanya sejumlah AS$ 39.293 akan dicatat sebagai laba yang ditahan.

Agenda Keempat

Menyetujui :

Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young) sebagai Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Agenda Kelima

Menyetujui :

Penetapan gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016 adalah sebesar AS$ 160,000 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan untuk Direksi Perseroan.

Jakarta, 20 April 2016

PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

DIREKSI

Tersedia dalam format PDF | download pdficon_large

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) https://logindo.co.id/panggilan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-dan-luar-biasa-rupstlb-2/ Thu, 24 Mar 2016 10:50:37 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=37214 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)  Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari / tanggal     :  Senin, 18 April […]

The post Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)

 Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / tanggal     :  Senin, 18 April 2016

Pukul                :  10.00  WIB s/d selesai

Tempat             :  Grand Ballroom Angsana 3, Lantai 2, Hotel Holiday Inn – Kemayoran, Jakarta

 

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan membicarakan dan mengambil keputusan untuk agenda-agenda sebagai berikut:

  1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;
  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Perhitungan Tahunan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
  1. Penetapan dan penggunaan keuntungan (Laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;
  1. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan hal tersebut; dan
  1. Penetapan gaji dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran masing – masing.

 

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing – masing Pemegang Saham. Panggilan melalui iklan ini dianggap sebagai undangan, sesuai dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat yaitu:
  3. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah Pemegang Saham atau para Kuasa Para Pemegang Saham Perseroan yang sah yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra; dan
  4. untuk saham – saham Perseroan yang berada di Penitipan Kolektif hanyalah para Pemegang Rekening atau Kuasa para Pemegang Rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan pada pemegang rekening di perusahaan efek atau Bank Kustodian di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  5. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain (khusus bagi Pemegang Saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum sesuai ketentuan anggaran dasarnya) sebelum memasuki ruang Rapat.
  6. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau berhalangan, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti ditetapkan oleh Direksi. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
  7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada hari dan jam kerja terhitung sejak tanggal Panggilan Rapat di Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, Graha Corner Stone, Jalan Rajawali Selatan II No.1, Jakarta Pusat 10720, sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf c. Semua Surat Kuasa sudah harus kembali ke Direksi Perseroan selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 pukul 16.00 WIB, dengan dilampiri fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari Pemberi Kuasa dan Penerima kuasa.
  8. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tersebut dalam butir 5 diatas sejak tanggal Panggilan ini.
  9. Untuk mempermudah pengaturan dan demi ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat sudah berada ditempat Rapat pada pukul 09.30 WIB.

 

Jakarta, 24 Maret 2016

PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

DIREKSI

Tersedia dalam format PDF  | download pdficon_large

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa https://logindo.co.id/pengumuman-hasil-keputusan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-dan-luar-biasa/ Tue, 31 Mar 2015 20:23:00 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=38478 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. (“Perseroan”) PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2015, bertempat di Hotel Holiday […]

The post Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

(“Perseroan”)

PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2015, bertempat di Hotel Holiday Inn, Ruang Cendana I – III, Kemayoran – Jakarta telah memutuskan dan mensahkan hal – hal sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

I & II     Menyetujui :

  1. Menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2014;
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 18 Februari 2015 Nomor: RPC-6744/PSS/2015; Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014 tersebut, maka diusulkan pula agar Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge“) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2014, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan  untuk tahun buku 2014 tersebut; dan
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris.

III  Menyetujui :

  1. Penggunaan keuntungan (laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:

    Sejumlah Rp. 25.770.285.720,- setara dengan AS$ 2.071.566 (*kurs yang digunakan kurs akhir tahun tanggal 31 Desember 2014, AS$1 setara dengan Rp 12.440) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk lembar saham atau Rp. 40,- per lembar saham;
    – Sejumlah AS$ 100.000 akan ditetapkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23.
    – Sisanya sejumlah AS$ 17.808.783 akan dicatat sebagai laba yang ditahan.

Dengan jadwal pembayaran dividen sebagai berikut:

No Kegiatan Tanggal
  1.  
RUPS 30 Maret 2015
  1.  
Lapor jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai ke Bursa 1 April 2015
  1.  
Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa 1 April 2015
Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 7 April 2015
Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 8 April 2015
Cum dividen tunai di Pasar Tunai 10 April 2015
Ex dividen tunai di Pasar Tunai 13 April 2015
Recording date yang berhak atas dividen tunai 10 April 2015
Pembayaran dividen  tunai 30 April 2015

2.          Menyetujui prosedur pembagian dividen tunai seperti yang diusulkan diatas, dan selanjutnyamemberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut, dan untuk maksud itu melakukan semua tindakan yang diperlukan.
IV         Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young) sebagai Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir yang berakhir pada 31 Desember 2015 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan hal tersebut.
V          Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015 adalah sebesar AS$ 160,000 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan untuk Direksi Perseroan.
VI         Menyetujui laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
VII        Menyetujui :
1.          Pembubaran Komite Nominasi dan Remunerasi.
2.          Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.
3.          Memberikan kuasa dan wewenang kepada Ketua Rapat dan Ibu Suhanna Logam untuk menandatangani Berita Acara Rapat dalam suatu akta notaris.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

  1. Menyetujui:
  2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014  Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang semuanya diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2014, termasuk  Pasal 14 ayat 1, 2 dan 5 dan Pasal 16 ayat 8 huruf a sampai dengan huruf m Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 keputusan diatas.
  4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini di dalam Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada instansi yang berwenang serta melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahanAnggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
  5. Menyetujui :

1.          Menerima usulan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan (Buy Back Shares) dengan nilai sebanyak-banyaknya USD 5,000,000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) dan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham (dengan kondisi Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rencana pemecahan nilai saham (Stock Split) dengan rasio perbandingan 1:4) atau 5,04% (lima koma nol empat persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas guna memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

2.          Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan ini dalam suatu akta notaris, mengadakan perbaikan dan/atau tambahan untuk memperoleh persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang, termasuk dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III & IV Menyetujui :
1.          Menyetujui dan menerima usulan atas rencana pemecahan nilai nominal saham Perseroan (Stock Split) dengan perbandingan 1: 4 sehingga merubah nilai nominal saham dari sebelumnya Rp. 100,- per lembar saham menjadi Rp. 25,- per lembar saham.
2.          Menerima usulan untuk melakukan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
M O D A L
Pasal 4
1.          Modal dasar Perseroan ini berjumlah  Rp. 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh  milyar Rupiah) terbagi atas 7.200.000.000 (tujuh milyar dua ratus juta  lembar saham, masing-masing saham  bernilai nominal Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah);
2.          Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan  dan disetor sebanyak 35,79% (tiga puluh lima koma tujuh puluh sembilan persen) atau sejumlah 2.577.028.572 (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) saham  dengan nilai nominal seluruhnya sebesar  Rp.64.425.714.300,- (enam puluh empat miliar empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus Rupiah) yang telah diambil dan disetor penuh oleh para pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham sebagai berikut :
a.          ALSTONIA OFFSHORE PTE., LTD., sejumlah 883,920,000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu) saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp.  22.098.000.000,- (dua puluh dua milyar sembilan puluh delapan juta Rupiah);
b.          Tuan EDDY KURNIAWAN LOGAM, sejumlah 358,980,400 (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus) saham, dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp.   8.974.510.000,- (delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah);
c.          Tuan RUDY KURNIAWAN LOGAM, sejumlah 450,980,400 (empat ratus lima puluh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus) saham, dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp.  11.274.510.000,-  (sebelas milyar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah);
d.          Nyonya MERNA LOGAM, sejumlah 92,000,000 (Sembilan puluh dua juta) saham, dengan jumlah nilai nominal seluruhnya                            Rp.   2.300.000.000,-  (dua milyar tiga ratus juta Rupiah);
e.          MASYARAKAT, sejumlah 785,898,972 (tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya Rp. 19.647.474.300 (Sembilan belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus Rupiah);
-sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak 2,577,028,572 (dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp.  64.425.714.300,- (enam puluh empat miliar empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus Rupiah);
3.          Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan ini dalam suatu akta notaris, mengadakan perbaikan dan/atau tambahan untuk memperoleh persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari pihak yang berwenang, termasuk dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.          Memberikan kuasa dan wewenang kepada Ketua Rapat dan Ibu Suhanna Logam untuk menandatangani Berita Acara Rapat dalam suatu akta notaris.

Jakarta, 1 April 2015
DIREKSI
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

 

Tersedia dalam format PDF | download  pdficon_large

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa https://logindo.co.id/panggilan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-dan-luar-biasa/ Thu, 05 Mar 2015 20:11:01 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=38476 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. (“Perseroan”) PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA (“RUPST/LB”) Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari […]

The post Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

(“Perseroan”)

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA (“RUPST/LB”)

Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal   :  Senin, 30 Maret 2015
Pukul               :  10.00  WIB s/d selesai
Tempat            :  Ruang Cendana I – III, Hotel Holiday Inn Jakarta – Kemayoran

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan membicarakan dan mengambil keputusan untuk agenda-agenda sebagai berikut:

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

  1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014;
  2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Perhitungan Tahunan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
  3. Penetapan dan penggunaan keuntungan (Laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, termasuk rencana pembagian deviden tunai kepada Pemegang Saham Perseroan;
  4. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan hal tersebut;
  5. Penetapan gaji dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran masing – masing;
  6. Laporan dan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan; dan
  7. Pembubaran Komite Nominasi Dan Remunerasi.

 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa akan membicarakan dan mengambil keputusan untuk agenda-agenda sebagai berikut:

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :

  1. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  2. Persetujuan pemegang saham atas rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan (buy back shares) guna memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
  3. Persetujuan pemegang saham atas rencana pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dengan perbandingan 1: 4 sehingga merubah nilai nominal saham dari sebelumnya Rp. 100,- per lembar saham menjadi Rp. 25,- per lembar saham.
  4. Persetujuan pemegang saham untuk melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan Mengenai Modal sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham dan pemecahan nilai nominal saham Perseroan.

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing – masing Pemegang Saham. Panggilan melalui iklan ini dianggap sebagai undangan, sesuai dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat yaitu:
  3. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah Pemegang Saham atau para Kuasa Para Pemegang Saham Perseroan yang sah yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra; dan
  4. untuk saham – saham Perseroan yang berada di Penitipan Kolektif hanyalah para Pemegang Rekening atau Kuasa para Pemegang Rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan pada pemegang rekening di perusahaan efek atau Bank Kustodian di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  5. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain (khusus bagi Pemegang Saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum sesuai ketentuan anggaran dasarnya) sebelum memasuki ruang Rapat.
  6. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau berhalangan, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti ditetapkan oleh Direksi. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
  7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada hari dan jam kerja terhitung sejak tanggal Panggilan Rapat di Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, Graha Corner Stone, Jalan Rajawali Selatan II No.1, Jakarta Pusat 10720, Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf c, semua Surat Kuasa sudah harus kembali ke Direksi Perseroan selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 pukul 16.00 WIB, dengan dilampiri fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari Pemberi Kuasa dan Penerima kuasa.
  8. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tersebut dalam butir 5 diatas sejak tanggal Panggilan ini.
  9. Untuk mempermudah pengaturan dan demi ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat sudah berada ditempat Rapat pada pukul 09.30 WIB.

 

Jakarta, 6 Maret 2015

PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

DIREKSI

 

Tersedia dalam format PDF  | download  pdficon_large

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) https://logindo.co.id/pengumuman-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-rupst-dan-rapat-umum-pemegang-saham-luar-biasa-rupslb-2/ Wed, 18 Feb 2015 10:45:29 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=37206 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), akan diselenggarakan pada : Hari / tanggal     :  Senin, […]

The post Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

PENGUMUMAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)

Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), akan diselenggarakan pada :

Hari / tanggal     :  Senin, 30 Maret 2015
Pukul                     :  10.00  WIB s/d selesai
Tempat                  :  Ruang Cendana I – III, Hotel Holiday Inn, Jakarta – Kemayoran

Panggilan untuk Rapat tersebut akan dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2015 sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

Yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Usul tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
  2. Usul tersebut telah diterima oleh Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat dikeluarkan;
  3. Menurut pendapat Direksi usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan.

Jakarta, 18 Februari 2015

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

DIREKSI

 

Tersedia dalam format PDF | download pdficon_large

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa https://logindo.co.id/pengumuman-hasil-keputusan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-dan-rapat-umum-pemegang-saham-luar-biasa/ Sun, 20 Apr 2014 19:42:36 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=38467 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. (“Perseroan”) PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN  DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2014, bertempat di Hotel Mulia, […]

The post Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

(“Perseroan”)

PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN  DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2014, bertempat di Hotel Mulia, Ruang Gerbera, Senayan – Jakarta telah memutuskan dan mensahkan hal – hal sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

  1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2013.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young)  dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya tertanggal 7 Maret 2014 Nomor RPC-4899/PSS/2014;
    Dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge“) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2013, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan  untuk tahun buku 2013 tersebut.
  3. Menyetujui penggunaan keuntungan (laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
    – sejumlah Rp18.039.200.004,- setara dengan AS$1.479.957 (*kurs yang digunakan kurs akhir tahun tanggal 31 Desember 2013, AS$1 setara dengan Rp12.189) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk 644,257,143 (enam ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh tiga) lembar saham atau Rp28,00 per lembar saham;
    – sejumlah AS$100.000 akan ditetapkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23.
    – sisanya sejumlah AS$14.877.221 akan dicatat sebagai laba yang ditahan.

Dengan jadwal pembayaran dividen sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Tanggal

1

RUPS 16 April 2014

2

Perusahaan Tercatat wajib melaporkan melalui IDXnet 21 April 2014

3

Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Mei 2014

4

Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Mei 2014

5

Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai 21 Mei 2014

6

Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai 22 Mei 2014

7

Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai 21 Mei 2014

8

Pembayaran Dividen Tunai 06 Juni 2014

Dan menyetujui prosedur pembagian dividen tunai seperti yang diusulkan dalam Rapat, dan selanjutnyamemberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut, dan untuk maksud itu melakukan semua tindakan yang diperlukan.

  1. Menyetujui penunjukkan kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono Suherman & Surja (member of Ernst & Young) untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014 dan agar Rapat melimpahkan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
  2. Menyetujui Penetapan gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2014 adalah sebesar AS$160.000 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan untuk Direksi Perseroan.
  3. Menyetujui laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
  4. Menyetujui pembentukan dan penunjukkan:

      Komite Audit, yang terdiri dari:
1. Ketua     : Estherina Arianti Djaja (Komisaris Independen)
2. Anggota : Irwan Setia
3. Anggota : Christina Sutanto
Komite Nominasi dan Remunerasi, yang terdiri dari:
1. Ketua     : Pang Yoke Min (Komisaris Utama)
2. Anggota : Estherina Arianti Djaja (Komisaris Independen)
3. Anggota : Merna Logam (Komisaris)
Komite Kebijakan Resiko dan Kebijakan Corporate Governance, yang terdiri dari:
1. Ketua     : Merna Logam (Komisaris)
2. Anggota : Pang Yoke Min (Komisaris Utama)
3. Anggota : Estherina Arianti Djaja (Komisaris Independen)

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

  1. Menyetujui perubahan Pasal 16 ayat 6 huruf b dan c Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
“16.6.b.     Dalam hal Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka masing-masing Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur yang berhalangan hadir tersebut berhak mengangkat seorang kuasa dari anggota Direksi lainnya untuk mewakilinya, dan oleh karenanya,

  1. Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur yang hadir, bersama-sama dengan pemegang kuasa itu; atau
  2. Pemegang kuasa dari Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur tersebut;

berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

16.6.c.       Dalam hal Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur dan/atau Direktur(-Direktur) pemegang kuasa dari masing-masing Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 4 (empat) orang anggota Direksi (termasuk Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur yang hadir) berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan,”

  1. Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
“2.  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan:
b.  Kegiatan usaha  penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
1) Menjalankan usaha sebagai perwakilan (owner’s representative) dari perusahaan pelayaran angkutan laut baik pelayaran tetap maupun tidak tetap untuk pelayaran di dalam negeri.
2)   Menjalankan usaha pengelolaan kapal (ship management) yaitu meliputi namun tidak terbatas pada perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan awak kapal, perlengkapan dan peralatan awak kapal, logistic, pengawakan, asuransi dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
3)  Menjalankan usaha dalam bidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
4)  menjalankan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal.

 

Jakarta, 21 April 2014
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.
DIREKSI

 

Tersedia dalam format PDF | download  pdficon_large

Investor DailyBisnis Indonesia

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Pengumuman Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPST/RUPSLB) https://logindo.co.id/panggilan-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-dan-rapat-umum-pemegang-saham-luar-biasa-rupstrupslb/ Tue, 01 Apr 2014 07:20:22 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=37971 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang […]

The post Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPST/RUPSLB) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

PANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)

Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / tanggal    :  Rabu, 16 April 2014

Pukul                    :  10.00  WIB s/d selesai

Tempat                :  Ruang Gerbera, lantai Mezzanine

Hotel Mulia,- Senayan – Jakarta

 

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

  1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;
  2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Perhitungan Tahunan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
  3. Penetapan dan penggunaan keuntungan (Laba) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013;
  4. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2014 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan hal tersebut;
  5. Penetapan gaji dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2014 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besaran masing – masing;
  6. Laporan dan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan; dan
  7. Pembentukan Komite Audit, Komite Nominasi Dan Remunerasi serta Komite Kebijakan Resiko Dan Kebijakan Corporate Governance.

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 6 huruf a, b dan c Tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Akta nomor 4 tanggal 8 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta; dan
  2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 Tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, Akta nomor 6 tanggal 13 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta

 

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing – masing Pemegang Saham. Panggilan melalui iklan ini dianggap sebagai undangan, sesuai dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat yaitu:
  3. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah Pemegang Saham atau Kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra; dan
  4. untuk saham – saham Perseroan yang berada di Penitipan Kolektif hanyalah para Pemegang Rekening atau Kuasa para Pemegang Rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan pada pemegang rekening di perusahaan efek atau Bank Kustodian di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  5. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain (khusus bagi Pemegang Saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum sesuai ketentuan anggaran dasarnya) sebelum memasuki ruang Rapat.
  6. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau berhalangan, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti ditetapkan oleh Direksi. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
  7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada hari dan jam kerja terhitung sejak tanggal Panggilan Rapat di Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, Graha Corner Stone, Jalan Rajawali Selatan II No.1, Jakarta Pusat 10720, semua Surat Kuasa sudah harus kembali ke Direksi Perseroan selambat-lambatnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 pukul 16.00 WIB, dengan dilampiri fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari Pemberi Kuasa dan Penerima kuasa.
  8. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tersebut dalam butir 5 diatas sejak tanggal Panggilan ini.
  9. Untuk mempermudah pengaturan dan demi ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat sudah berada ditempat Rapat pada pukul 09.30 WIB.

 

Jakarta, 1 April 2014

PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

DIREKSI

Jakarta, April 1, 2014

PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR, Tbk.

BOARD OF DIRECTORS

 

Available in PDF format | download  pdficon_large

Investor DailyBisnis Indonesia

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPST/RUPSLB) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPST/RUPSLB) https://logindo.co.id/pengumuman-rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-dan-rapat-umum-pemegang-saham-luar-biasa-rupstrupslb/ Mon, 17 Mar 2014 07:03:57 +0000 http://localhost/logindocoid/?p=37967 PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)   Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), akan diselenggarakan pada : Hari / tanggal   :  […]

The post Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPST/RUPSLB) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>

PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

PENGUMUMAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)

 

Dengan ini diumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), akan diselenggarakan pada :

Hari / tanggal   :  Rabu, 16 April 2014

Pukul               :  10.00  WIB s/d selesai

Tempat            :  Gerbera Room, Mezzanine Floor

Hotel Mulia – Senayan

Jakarta

 

Panggilan untuk Rapat tersebut akan dilakukan melalui 2 (dua) surat kabar pada hari Selasa, tanggal 1 April 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

Yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Usul tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
  2. Usul tersebut telah diterima oleh Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat dikeluarkan;
  3. Menurut pendapat Direksi usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan.

 

 

Jakarta, March 17 Maret 2014
LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk.

DIREKSI

Available in PDF format | download  pdficon_large

Investor DailyBisnis Indonesia

get_adobe_reader Note: Files are in Adobe (PDF) format.
Please download the free Adobe Acrobat Reader to view these documents.

The post Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPST/RUPSLB) first appeared on Logindo - PT Logindo Samudramakmur Tbk.

]]>